Polisi Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 153 Reptil Papua
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:05 WIB
loading...
Polisi gagalkan 153 hewan asal Papua yang diduga dijual secara ilegal. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, kembali menggagalkan penyelundupan hewan liar, Rabu 3 Juni 2020. Sebanyak 153 reptil dan satu unit mobil Avanza warna hitam No Pol B 1806 PIF berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Dalam mengungkapan ini, polisi meringkus seorang pelaku penyelundupan berinial TK yang diduga telah melakukan bisnis jual beli satwa liar secara online dan TD sopirnya. Saat ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku TK, karena diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ari Ardian Saputra mengatakan, pelaku melakukan pengeluaran barang melalui cargo Bandara Soetta berupa hewan reptil yang tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN) dan sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina Bandara Soetta. (Baca juga: Minta NPHD Pilkada Segera Dicairkan, Tito: Jangan Ada Politik Transaksional )
"Diduga, pelaku melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar secara non prosedural. Pelaku berinisial TK. Dia biasa menjalankan bisnis jual-beli hewan reptil, melalui media online sejak satu tahun yang lalu," kata Ari, kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (5/6/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun, reptil yang berhasil diamankan terdiri dari Soa Layar sebanyak 85 ekor. Soa Layar merupakan hewan langka dengan nama latin Hydrosaurus Amboinensis atau dikenal juga dengan Sailfin Dragon. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 disebutkan, hewan ini termasuk hewan liar yang dilindungi.
Dalam mengungkapan ini, polisi meringkus seorang pelaku penyelundupan berinial TK yang diduga telah melakukan bisnis jual beli satwa liar secara online dan TD sopirnya. Saat ini, polisi masih mengembangkan jaringan pelaku TK, karena diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ari Ardian Saputra mengatakan, pelaku melakukan pengeluaran barang melalui cargo Bandara Soetta berupa hewan reptil yang tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN) dan sertifikat kesehatan dari Kantor Karantina Bandara Soetta. (Baca juga: Minta NPHD Pilkada Segera Dicairkan, Tito: Jangan Ada Politik Transaksional )
"Diduga, pelaku melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar secara non prosedural. Pelaku berinisial TK. Dia biasa menjalankan bisnis jual-beli hewan reptil, melalui media online sejak satu tahun yang lalu," kata Ari, kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Jumat (5/6/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan Liar dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 87 dan atau Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Adapun, reptil yang berhasil diamankan terdiri dari Soa Layar sebanyak 85 ekor. Soa Layar merupakan hewan langka dengan nama latin Hydrosaurus Amboinensis atau dikenal juga dengan Sailfin Dragon. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 disebutkan, hewan ini termasuk hewan liar yang dilindungi.
Lihat Juga :