Warga Diingatkan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan di Masjid
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan edaran nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 perihal edaran ke-III Masjid dan Jemaah dalam The New Normal, pengurus masjid diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Seperti, jaga jarak aman 1 meter, memakai masker, bawa sejadah sendiri dan perlengkapan lain yang diperlukan. Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk disiplin untuk membersihkan lantai masjid dengan karbol atau disinfektan serta menyiapkan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
"Jadi kita mengharapkan agar protokol COVID-19 yang ada dalam perwali itu tetap dijalankan," bebernya.
Seperti, jaga jarak aman 1 meter, memakai masker, bawa sejadah sendiri dan perlengkapan lain yang diperlukan. Selain itu, pengurus masjid juga diminta untuk disiplin untuk membersihkan lantai masjid dengan karbol atau disinfektan serta menyiapkan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
"Jadi kita mengharapkan agar protokol COVID-19 yang ada dalam perwali itu tetap dijalankan," bebernya.
(agn)
Lihat Juga :