Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Rob 14 Hari

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:59 WIB
loading...
Pekalongan Tetapkan...
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob selama 14 hari, yakni sejak 4-17 Juni 2020. Foto/iNews TV/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menetapkan status tanggap darurat bencana banjir rob selama 14 hari, yakni sejak 4-17 Juni 2020. (Baca juga: Puncak Banjir Rob di Pekalongan, Puluhan Lansia dan Anak Dievakuasi)

Banjir rob yang disebabkan naiknya permukaan air laut terjadi di Kota Pekalongan sejak Senin, 1 Juni 2020 lalu yang mengakibatkan sekitar 7.000 warga terdampak dan 250 orang mengungsi. (Baca juga: Banjir Rob Merendam Kantor Koramil, Polsek dan Camat Pekalongan Utara)
Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Rob 14 Hari

"Ada beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi seperti jebolnya tanggul di Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut di pantai Utara limpas ke jalan-jalan di Kota Pekalongan, dan Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya limpas ke perumahan di daerah Slumprit, dan Degayu meskipun sebelumnya jalan sudah ditinggikan," terang Saelany.

Warga terdampak banjir rob mengungsi di berbagai tempat seperti di Slamaran. "Pemerintah Kota Pekalongan telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat untuk mengkaji kembali. Penanganan ke depannya kami inginkan pembangunan permanen atau tetap," jelasnya.
Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Rob 14 Hari

Saelany mengapresiasi kepada seluruh instansi yang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai komunitas seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Pekalongan Tanggap, Pekalongan Peduli, dan Pekalongan Rescue yang telah membantu mengevakuasi warga terdampak rob. "Juga kepada jajaran Brimob, TNI, dan Polri TNI yang membangun dapur umum untuk menyiapkan makanan bagi para pengungsi dan warga terdampak rob," katanya.

Menurut Saelany penetapan status tanggap darurat rob ini dilakukan untuk memudahkan penganggaran penanganan rob dan untuk menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan rob. Langkah dari Pemerintah Kota Pekalongan saat ini yakni berkoordinasi dengan gubernur agar penanganan pembangunan dilakukan secara permanen serta membantu mengintervensi pemerintah pusat untuk pembangunan di Kota Pekalongan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved