Polisi Siap Usut Dugaan Eksploitasi Pengemis di Kota Makassar
Jum'at, 12 November 2021 - 20:42 WIB
loading...
Komisi Fatwa MUI Sulsel menemukan dugaan pemanfaatan anjal dan pengemis oleh orang atau pun kelompok tertentu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Polisi mengaku siap mengusut temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan soal dugaan kasus eksploitasi anak jalanan dan pengemis di Kota Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengimbau siapapun pihak yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis ini, agar segera mungkin melapor.
Baca juga:Bantu Anak Jalanan, MNC Peduli Salurkan Makanan dan Perlengkapan New Normal di Depok
"Kepolisian pasti mendukung. Jika ada masyarakat, maupun laporan resmi dari MUI . Dan pada penyelidikan kita temukan unsur pidana eksploitasi anak untuk keuntungan, kita tentu akan proses hukum," katanya, Jumat (12/11).
MUI Sulsel , belum lama ini telah menerbitkan fatwa hasil kajian dari fenomena menjamurnya anjal dan pengemis khususnya di Makassar. Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan, haram hukumnya memberi uang kepada mereka.
Natsir mengaku telah mendapatkan salinan dari Komisi Fatwa MUI Sulsel , ihwal dugaan pemanfaatan anjal dan pengemis oleh orang atau pun kelompok tertentu demi mendapat suatu keuntungan.
Perwira Polri tiga balok ini, menyatakan bersedia menyelidiki kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum mendapat aduan atau laporan terkait itu. "Tapi ke depan jika ada (laporan) jelas kita usut," tukasnya.
Baca juga:Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam dan Dikeroyok Puluhan Anak Jalanan
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan dulu fatwa MUI Sulsel tersebut. Terkhusus pengguna jalan, dan pemilik usaha di pinggir jalan.
"Kita imbau dulu kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu di jalan kepada mereka ini karena itu sesuai dengan fatwa. Itu istilahnya kita gunakan pendekatan preemtif," ujar Lando.
Jika masih belum mempan, kata Lando, polisi akan langsung merazia dan membina para anjal-pengemis yang dianggap keras kepala. "Tapi tidak dihukum kita sanksi dan dibawa ke instansi terkait yang menangani seperti Dinsos (Dinas Sosial)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri, mengungkapkan hasil penelusuran anjal dan pengemis.
"Ternyata ada memang pihak yang mengeksploitasi, pagi hari tebar kemudian di sore hari dijemput lagi. Ada angkutan-angkutan tertentu (digunakan)," katanya belum lama ini.
Baca juga:Preman dan Anjal Diamankan, Bukan Disel tapi Dimasukkan ke Pesantren
Mereka yang paling banyak menjadi sasaran eksploitasi, kata Bakri, adalah anak kecil, perempuan, dan orang cacat.
"Boleh jadi bayi yang digotong (di jalan) itu tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini anak kecil yang eksploitasi lalu kemudian dijadikan sarana untuk mendapatkan hal-hal material," ucapnya.
MUI pun memandang bahwa upaya menuntaskan persoalan tersebut mesti dibarengi dengan pendekatan keagamaan. "Kami juga melihat bahwa tidak cukup kalau hanya pemberi yang disanksi, yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya itu yang mengeksploitasi diproses hukum," kata Bakri.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengimbau siapapun pihak yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis ini, agar segera mungkin melapor.
Baca juga:Bantu Anak Jalanan, MNC Peduli Salurkan Makanan dan Perlengkapan New Normal di Depok
"Kepolisian pasti mendukung. Jika ada masyarakat, maupun laporan resmi dari MUI . Dan pada penyelidikan kita temukan unsur pidana eksploitasi anak untuk keuntungan, kita tentu akan proses hukum," katanya, Jumat (12/11).
MUI Sulsel , belum lama ini telah menerbitkan fatwa hasil kajian dari fenomena menjamurnya anjal dan pengemis khususnya di Makassar. Fatwa Nomor 1 Tahun 2021 menegaskan, haram hukumnya memberi uang kepada mereka.
Natsir mengaku telah mendapatkan salinan dari Komisi Fatwa MUI Sulsel , ihwal dugaan pemanfaatan anjal dan pengemis oleh orang atau pun kelompok tertentu demi mendapat suatu keuntungan.
Perwira Polri tiga balok ini, menyatakan bersedia menyelidiki kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum mendapat aduan atau laporan terkait itu. "Tapi ke depan jika ada (laporan) jelas kita usut," tukasnya.
Baca juga:Pria di Bandar Lampung Tewas Ditikam dan Dikeroyok Puluhan Anak Jalanan
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan dulu fatwa MUI Sulsel tersebut. Terkhusus pengguna jalan, dan pemilik usaha di pinggir jalan.
"Kita imbau dulu kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu di jalan kepada mereka ini karena itu sesuai dengan fatwa. Itu istilahnya kita gunakan pendekatan preemtif," ujar Lando.
Jika masih belum mempan, kata Lando, polisi akan langsung merazia dan membina para anjal-pengemis yang dianggap keras kepala. "Tapi tidak dihukum kita sanksi dan dibawa ke instansi terkait yang menangani seperti Dinsos (Dinas Sosial)," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri, mengungkapkan hasil penelusuran anjal dan pengemis.
"Ternyata ada memang pihak yang mengeksploitasi, pagi hari tebar kemudian di sore hari dijemput lagi. Ada angkutan-angkutan tertentu (digunakan)," katanya belum lama ini.
Baca juga:Preman dan Anjal Diamankan, Bukan Disel tapi Dimasukkan ke Pesantren
Mereka yang paling banyak menjadi sasaran eksploitasi, kata Bakri, adalah anak kecil, perempuan, dan orang cacat.
"Boleh jadi bayi yang digotong (di jalan) itu tidak kenal dengan yang bersangkutan. Ini anak kecil yang eksploitasi lalu kemudian dijadikan sarana untuk mendapatkan hal-hal material," ucapnya.
MUI pun memandang bahwa upaya menuntaskan persoalan tersebut mesti dibarengi dengan pendekatan keagamaan. "Kami juga melihat bahwa tidak cukup kalau hanya pemberi yang disanksi, yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya itu yang mengeksploitasi diproses hukum," kata Bakri.
(luq)
Lihat Juga :