Bos Pinjol Ilegal WNA China, Begini Cara Komunikasi 2 Desk Collector via Aplikasi Khusus

Jum'at, 12 November 2021 - 19:21 WIB
loading...
Bos Pinjol Ilegal WNA...
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menggelar rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Bos pinjaman online (pinjol) ilegal WNA China tidak mempersulit komunikasi dua desk collector yakni RA (21) dan AH (27). Ternyata ada aplikasi khusus yang mereka gunakan agar bisa berinteraksi dengan lancar.

“Jadi mereka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan pinjol,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Picu Seorang Ibu Bunuh Diri

Dua desk collector itu ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat awal November 2021. Dari tangan keduanya, polisi menyita laptop dan ponsel yang digunakan komunikasi keduanya dengan bos pinjol ilegal WNA China.

Dalam aplikasi itu terungkap video call, chatting hingga daftar pinjaman terkumpul. Melalui aplikasi itu, keduanya berkomunikasi secara translate dengan bos pinjol warga China. Aplikasi dapat membaca bahasa Indonesia-Mandarin begitu sebaliknya.

“Uniknya mereka harus laporan per 3 jam. Begitu tak ada laporan pimpinan perusahaan langsung meng-kick-nya dari grup dan kemudian dimasukin lagi link website,” kata Bismo.
Baca juga: OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Pakai Jasa Pinjol Ilegal

Diketahui, banyak warga melaporkan ancaman kekerasan yang dilakukan pinjol ilegal saat menagih tunggakan pinjaman. Ancaman foto hingga dipermalukan kerap kali diterima setiap harinya oleh korban.

Dalam menagih para nasabahnya, desk collector tak sungkan menyebarkan identitas para korbannya yang sejauh ini mencapai 10 orang, satu di antaranya sudah melapor ke polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas,...
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas, Eks Panglima Israel Serukan Akhiri Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved