Bos Pinjol Ilegal WNA China, Begini Cara Komunikasi 2 Desk Collector via Aplikasi Khusus

Jum'at, 12 November 2021 - 19:21 WIB
loading...
Bos Pinjol Ilegal WNA...
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh menggelar rilis kasus pinjol ilegal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021). Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Bos pinjaman online (pinjol) ilegal WNA China tidak mempersulit komunikasi dua desk collector yakni RA (21) dan AH (27). Ternyata ada aplikasi khusus yang mereka gunakan agar bisa berinteraksi dengan lancar.

“Jadi mereka menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan pimpinan perusahaan pinjol,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Picu Seorang Ibu Bunuh Diri

Dua desk collector itu ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat awal November 2021. Dari tangan keduanya, polisi menyita laptop dan ponsel yang digunakan komunikasi keduanya dengan bos pinjol ilegal WNA China.

Dalam aplikasi itu terungkap video call, chatting hingga daftar pinjaman terkumpul. Melalui aplikasi itu, keduanya berkomunikasi secara translate dengan bos pinjol warga China. Aplikasi dapat membaca bahasa Indonesia-Mandarin begitu sebaliknya.

“Uniknya mereka harus laporan per 3 jam. Begitu tak ada laporan pimpinan perusahaan langsung meng-kick-nya dari grup dan kemudian dimasukin lagi link website,” kata Bismo.
Baca juga: OJK Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Pakai Jasa Pinjol Ilegal

Diketahui, banyak warga melaporkan ancaman kekerasan yang dilakukan pinjol ilegal saat menagih tunggakan pinjaman. Ancaman foto hingga dipermalukan kerap kali diterima setiap harinya oleh korban.

Dalam menagih para nasabahnya, desk collector tak sungkan menyebarkan identitas para korbannya yang sejauh ini mencapai 10 orang, satu di antaranya sudah melapor ke polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
MPIX Tunjuk Nurfaizi...
MPIX Tunjuk Nurfaizi Suwandi jadi Komisaris Independen, Pertegas Ekspansi ke Remitansi Pekerja Migran
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Rekomendasi
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas,...
Gagal Bunuh 2 Bos Hamas, Eks Panglima Israel Serukan Akhiri Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved