Modus Ngaji Privat, Oknum Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun
loading...
A
A
A
PADANG - Seorang oknum ustaz di Padang , Sumatra Barat tega mencabuli anak di bawah umur di salah satu musallah dengan modus mengajar ngaji privat.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi setempat.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan mendatangi Musallla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Polisi langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musola tersebut.
“Guru ngaji berinisial SH ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat,” kata Iptu Nofridal, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku .
Saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi setempat.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan mendatangi Musallla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Polisi langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musola tersebut.
“Guru ngaji berinisial SH ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat,” kata Iptu Nofridal, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.
Baca Juga
Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku .
Saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(nic)