Modus Ngaji Privat, Oknum Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun
Jum'at, 12 November 2021 - 06:13 WIB
loading...
Seorang oknum ustaz di Padang mencabuli bocah 8 tahun dengan modus mengaji privat di musollah. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
PADANG - Seorang oknum ustaz di Padang , Sumatra Barat tega mencabuli anak di bawah umur di salah satu musallah dengan modus mengajar ngaji privat.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi setempat.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan mendatangi Musallla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Baca juga: Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
Polisi langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musola tersebut.
“Guru ngaji berinisial SH ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat,” kata Iptu Nofridal, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan
Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku .
Saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi setempat.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan mendatangi Musallla Baitullah, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.
Baca juga: Dirampok dan Nyaris Disetubuhi Alasan Aslania Nekat Tusuk Korban di Bawah Jembatan Ampera
Polisi langsung mengamankan seorang penjaga masjid yang sekaligus berprofesi sebagai guru ngaji di musola tersebut.
“Guru ngaji berinisial SH ini diamankan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dengan modus mengajar ngaji secara privat,” kata Iptu Nofridal, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan
Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti berupa sebuah sarung yang digunakan oleh pelaku .
Saat melakukan tindakan asusila didalam mushola tempat ia mengajar mengaji.
Bersama barang bukti, tersangka digelandang ke Mapolsek Lubuk kilangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :