Modus Ngaji Privat, Oknum Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun
Jum'at, 12 November 2021 - 06:13 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Manado Gempar! Aksi Brutal Pria Tikam Korban Pakai Pisau di Hotel Beredar di Medsos
Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :