Modus Ngaji Privat, Oknum Ustaz di Padang Cabuli Bocah 8 Tahun

Jum'at, 12 November 2021 - 06:13 WIB
loading...
A A A
Dari pengakuan tersangka aksi pencabulan yang ia lakukan telah berulang kali terhadap tiga orang anak di tiga lokasi yang berbeda.



Aksi asusila tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada orangtuanya menjadi korban pencabulan setiap belajar mengaji didalam mushola oleh pelaku yang merupakan guru ngajinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 tentang UU perlindungan anak “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)