Bongkar Pasang Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng, Pengamat : Ada apa?
Jum'at, 12 November 2021 - 04:05 WIB
loading...
Bongkar Pasang Papan Reklame di Pospol Harmoni dan Lapangan Banteng Dipertanyakan. Foto : Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas bongkar pasang papan reklame LED di pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat dipertanyakan. Sebab setelah dibongkar dua bulan lalu atau 7 September 2021 silam, reklame itu kini sudah terpasang kembali.
Pengamat Perkotaan Muhammad Hatta Adriansyah meragukan proses pembongkaran hingga pemasangan dapat berjalan dengan cepat. Sebab dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender. Mereka harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku. Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
”Tapi apa benar pihak kepolisian memahami seluruh proses tersebut? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu,” kata Hatta berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/11/2021).
Baca juga : Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Hatta mengatakan, diperlukan waktu yang cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan. Namun jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Pengamat Perkotaan Muhammad Hatta Adriansyah meragukan proses pembongkaran hingga pemasangan dapat berjalan dengan cepat. Sebab dibutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang dari pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender. Mereka harus sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Kemudian izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan membayar pajak reklame sesuai aturan berlaku. Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pemilik papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
”Tapi apa benar pihak kepolisian memahami seluruh proses tersebut? Karena mulai dari tender hingga pembangunan papan reklame itu, prosesnya cukup panjang dan memerlukan cukup waktu,” kata Hatta berdasarkan keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (11/11/2021).
Baca juga : Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Hatta mengatakan, diperlukan waktu yang cukup bagi petugas karena mereka harus mendalami persoalan itu sebelum mengambil keputusan. Namun jika pihak kepolisian membiarkan proses pembangunan itu berjalan, asumsinya mereka telah memberikan rekomendasi dan mengetahui bahwa seluruh proses dan ketentuan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Lihat Juga :