Dua Buron Begal Modus Open BO Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 11 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
Dua buronan kasus begal berkedok open BO menyerahkan diri ke polisi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Dua buronan dugaan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal modus open booking online (BO) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menyerahkan diri ke polisi, Rabu (10/11) malam.
Mereka yakni A (16) warga Kecamatan Manggala dan AD (17) warga Kecamatan Mamajang. Keduanya menyusul empat rekannya yang ditangkap lebih dulu.
Baca juga:Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
Kapolsek Manggala , Kompol Supriady Idrus menjelaskan, kedua terduga pelaku yang menyerahkan diri bertindak sebagai eksekutor dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Lelaki AD melontarkan busur (anak panah) sebanyak satu kali, kemudian lelaki A mengancam korban untuk menyerahkan handphonenya. Tapi korban tidak mau dan kabur meninggalkan pelaku," paparnya, Kamis (11/11).
Korban disebutkan adalah pria berinisial ZA (22), karyawan swasta di Makassar. Ia mengalami luka di pinggangnya, akibat anak panah yang dilepaskan oleh AD. Peristiwa tersebung berlangsung pada Minggu 7 November sekira pukul 01.30 Wita.
Baca juga:Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar
Korban akhirnya ditolong oleh sekelompok pemotor vespa untuk diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . "Untuk korban sudah membaik kondisinya, sudah pulang ke rumahnya," ucap Supriady.
Kini A dan AD telah menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Manggala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama keempat komplotannya.
Dari tangan kedua remaja tersebut. Polisi menyita barang bukti dua pelontar dan empat anak panah saat pengembangan penyelidikan di rumah masing-masing pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut. Masing-masing laki-laki berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17) yang ke semuanya bekerja sebagai pemulung.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Para pelaku, mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. Begitu korban tertarik, pelaku mengajak bertemu dan berupaya mengancam untuk menyerahkan barang berharga.
Penyidik Polsek Manggala menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Mereka yakni A (16) warga Kecamatan Manggala dan AD (17) warga Kecamatan Mamajang. Keduanya menyusul empat rekannya yang ditangkap lebih dulu.
Baca juga:Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
Kapolsek Manggala , Kompol Supriady Idrus menjelaskan, kedua terduga pelaku yang menyerahkan diri bertindak sebagai eksekutor dan mengancam korban dengan senjata tajam.
"Lelaki AD melontarkan busur (anak panah) sebanyak satu kali, kemudian lelaki A mengancam korban untuk menyerahkan handphonenya. Tapi korban tidak mau dan kabur meninggalkan pelaku," paparnya, Kamis (11/11).
Korban disebutkan adalah pria berinisial ZA (22), karyawan swasta di Makassar. Ia mengalami luka di pinggangnya, akibat anak panah yang dilepaskan oleh AD. Peristiwa tersebung berlangsung pada Minggu 7 November sekira pukul 01.30 Wita.
Baca juga:Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar
Korban akhirnya ditolong oleh sekelompok pemotor vespa untuk diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . "Untuk korban sudah membaik kondisinya, sudah pulang ke rumahnya," ucap Supriady.
Kini A dan AD telah menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Manggala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama keempat komplotannya.
Dari tangan kedua remaja tersebut. Polisi menyita barang bukti dua pelontar dan empat anak panah saat pengembangan penyelidikan di rumah masing-masing pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut. Masing-masing laki-laki berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17) yang ke semuanya bekerja sebagai pemulung.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Para pelaku, mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. Begitu korban tertarik, pelaku mengajak bertemu dan berupaya mengancam untuk menyerahkan barang berharga.
Penyidik Polsek Manggala menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Lihat Juga :