Dua Buron Begal Modus Open BO Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
Dua Buron Begal Modus...
Dua buronan kasus begal berkedok open BO menyerahkan diri ke polisi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Dua buronan dugaan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal modus open booking online (BO) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menyerahkan diri ke polisi, Rabu (10/11) malam.

Mereka yakni A (16) warga Kecamatan Manggala dan AD (17) warga Kecamatan Mamajang. Keduanya menyusul empat rekannya yang ditangkap lebih dulu.

Baca juga:Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat

Kapolsek Manggala , Kompol Supriady Idrus menjelaskan, kedua terduga pelaku yang menyerahkan diri bertindak sebagai eksekutor dan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Lelaki AD melontarkan busur (anak panah) sebanyak satu kali, kemudian lelaki A mengancam korban untuk menyerahkan handphonenya. Tapi korban tidak mau dan kabur meninggalkan pelaku," paparnya, Kamis (11/11).

Korban disebutkan adalah pria berinisial ZA (22), karyawan swasta di Makassar. Ia mengalami luka di pinggangnya, akibat anak panah yang dilepaskan oleh AD. Peristiwa tersebung berlangsung pada Minggu 7 November sekira pukul 01.30 Wita.

Baca juga:Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar

Korban akhirnya ditolong oleh sekelompok pemotor vespa untuk diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar . "Untuk korban sudah membaik kondisinya, sudah pulang ke rumahnya," ucap Supriady.

Kini A dan AD telah menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Manggala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama keempat komplotannya.

Dari tangan kedua remaja tersebut. Polisi menyita barang bukti dua pelontar dan empat anak panah saat pengembangan penyelidikan di rumah masing-masing pelaku.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut. Masing-masing laki-laki berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17) yang ke semuanya bekerja sebagai pemulung.

Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel

Para pelaku, mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. Begitu korban tertarik, pelaku mengajak bertemu dan berupaya mengancam untuk menyerahkan barang berharga.

Penyidik Polsek Manggala menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Pelaku Begal Kian Brutal,...
Pelaku Begal Kian Brutal, Pengamat: Sebaiknya Tembak di Tempat karena Masuk Kejahatan Terorisme
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Begal yang Resahkan Warga
Jakarta Barat Dijuluki...
Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Polda Metro Buka Suara
Jakarta Barat Dijuluki...
Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD Mau Jadi Batman
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved