Dua Buron Begal Modus Open BO Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 11 November 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku dalam kasus tersebut. Masing-masing laki-laki berinisial, A (16), IM (17), MR (17), dan IR (17) yang ke semuanya bekerja sebagai pemulung.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Para pelaku, mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. Begitu korban tertarik, pelaku mengajak bertemu dan berupaya mengancam untuk menyerahkan barang berharga.
Penyidik Polsek Manggala menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Baca juga:Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Para pelaku, mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. Begitu korban tertarik, pelaku mengajak bertemu dan berupaya mengancam untuk menyerahkan barang berharga.
Penyidik Polsek Manggala menjerat semua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Lihat Juga :