Menuju New Normal, Pemkot Salatiga Berlakukan Sistem Kerja Baru bagi ASN
Jum'at, 05 Juni 2020 - 14:20 WIB
loading...
A
A
A
Fakruroji menyatakan, ASN wajib menyesuaikan sistem kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Namun demikian untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 tersebut perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
"Setiap unit kerja agar memastikan penyesuaian sistem kerjanya menuju tatanan normal baru produktif dan aman dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut dia, dalam penerapan tatanan new normal diperlukan dukungan sumber daya aparatur yang baik dengan memperhatikan produktivitas kerja, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan serta displin pegawai.
"Penyesuaian-penyesuaian kerja pun dapat dilakukan fleksibilitas dengan pengaturan tugas kedinasan dari rumah WFH (work from home). WFH dapat dilakukan dengan melihat beberapa aspek seperti kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai (berada di wilayah penetapan PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai, adanya riwayat perjalanan dalam/luar negeri, ada riwayat interaksi pegawai dengan terkonfirmasi positif," katanya.
"Setiap unit kerja agar memastikan penyesuaian sistem kerjanya menuju tatanan normal baru produktif dan aman dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut dia, dalam penerapan tatanan new normal diperlukan dukungan sumber daya aparatur yang baik dengan memperhatikan produktivitas kerja, penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan serta displin pegawai.
"Penyesuaian-penyesuaian kerja pun dapat dilakukan fleksibilitas dengan pengaturan tugas kedinasan dari rumah WFH (work from home). WFH dapat dilakukan dengan melihat beberapa aspek seperti kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai (berada di wilayah penetapan PSBB), kondisi kesehatan keluarga pegawai, adanya riwayat perjalanan dalam/luar negeri, ada riwayat interaksi pegawai dengan terkonfirmasi positif," katanya.
(abd)
Lihat Juga :