Bupati Kebumen Pelajari Pengelolaan Industri Hasil Tembakau Soppeng
Rabu, 10 November 2021 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Kawasan ini dikelola oleh Pemkab Soppeng melalui Perusahaan Daerah Kabupaten Soppeng. Kesuksesan Perusda Soppeng mengelola KIHT ini tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina.
Baca juga: Kaswadi Razak Dukung Program Pelayanan Kesehatan Tradisional Masyarakat
"Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng," ujarnya.
Saat ini, standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC), penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan KIHT Soppeng dilakukan sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Baca juga: Kaswadi Razak Dukung Program Pelayanan Kesehatan Tradisional Masyarakat
"Perusda dalam hal ini sebagai pengelola kawasan industri, di mana Perusda bekerja sama dengan HIPTERS, Himpunan Pengusaha Tembakau Rokok Soppeng," ujarnya.
Saat ini, standar operasional prosedur yang telah diimplementasikan di KIHT yaitu SOP pelayanan dan pengawasan mulai dari penertiban Nomor Pokok pengusaha barang Kena Cukai (NPPBKC), penetapan tarif cukai hasil tembakau, pengambilan pita cukai, dan pengawasan pengeluaran barang di KIHT.
Pembentukan KIHT Soppeng dilakukan sesuai UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Lihat Juga :