Belum Terima Gaji, Ratusan Pekerja Telantar di Tambang Muratara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
Belum Terima Gaji, Ratusan Pekerja Telantar di Tambang Muratara
Para pekerja di PT. Perdana Maimun Contraktor (PMC) sebagai subkontraktor di PT. Gorby Putra Utama (GPU) yang memiliki izin konsensi area pertambangan di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir Muratara kini telantar. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MURATARA - Para pekerja di PT. Perdana Maimun Contraktor (PMC) sebagai subkontraktor di PT. Gorby Putra Utama (GPU) yang memiliki izin konsensi area pertambangan di Desa Beringin Makmur II, Rawas Ilir Muratara kini telantar.

Sebanyak 124 pekerja dengan komposisi 105 orang pekerja non-lokal dan 19 orang pekerja lokal tidak jelas nasibnya semenjak di rumahkan tertanggal 14 April 2020, bahkan gaji mereka tidak dibayar semenjak dari Januari 2020.

Para pekerja memberikan mandat penyelesaian persoalan ini kepada Kantor Hukum Abdul Aziz, SH dan Partner's. "Kami selaku pengacara pekerja telah melakukan audiensi ke Pihak Dinas Tenaga Kerja Muratara pada tanggal 13 Mei 2020. Kemudian ditentukan lagi pertemuan pada tanggal 18 mei 2020, tapi sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir,” katanya.

Dan saat ini kami menyikapi bahwa situasi pandemi COVID-19 telah dijadikan sebagai alasan dalam persoalan ini, dan itikad tidak baik perusahaan karena semenjak Januari 2020 gaji para pekerja tidak di bayar.

Sebelumnya, para pekerja tertanggal 30 Maret 2020 telah melaporkan persoalan gaji mereka tidak di bayar ke Disnaker kemudian pada tanggal 17 April 2020 diadakan pertemuan, sesuai dengan berita acara akar persoalannya adalah pihak PT. Gorby selaku pemilik konsensi belum melakukan pembayaran ke pihak subkontraktor.

Akibat dari persoalan itu maka 124 pekerja telantar. Sejak Januari gaji mereka tidak dibayar, hanya pekerja lokal sebanyak 19 orang saja dibayar satu bulan.

Kerugian hak normatif 124 pekerja adalah gaji, tunjangan dan lembur dari Januari hingga April 2020, Mei hingga saat ini Gaji pokok semenjak dirumahkan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).

"Oleh karena itu kami mendesak agar pihak Pemkab Muratara dalam hal ini Disnaker untuk memberikan perhatian khusus dalam persoalan ini dan juga pihak PT. Gorby menjadi penanggung jawab utama selaku pemilik kosensi," sebutnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muratara Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya selaku pemerintah telah menerima pengaduan dari para pekerja tersebut, dan telah melakukan pemanggilan kepada pihak PT Gorby.

Pihak perusahaan telah berjanji akan melakukan pembayaran uang gaji karyawan tersebut dan meminta waktu agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pihak perusahaan sudah kita panggil dan akan membayar gaji karyawan saat dananya sudah ada, coba tanya ke pihak perusahaan biar jelas," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)