Tewaskan Remaja, Polisi Ciduk Dua Anggota Geng Motor Solobone
Rabu, 10 November 2021 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Sementara tersangka lainnya yakni R (21), RA (20), AD (21), dan T (26) masih buron dan dalam pengejaran petugas. Dalam tawuran ini, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam seperti katana, celurit, dan pakaian korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Aksi tawuran kembali terjadi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (3/11/2021) dini hari. Puluhan pemuda terlibat saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan rekaman video yang diterima, terlihat puluhan remaja sedang menyisir gang-gang kecil di Kampung Bahari dengan menenteng celurit dan parang. Puluhan remaja tersebut seperti sedang mencari seseorang. Namun Belum diketahui puluhan remaja berasal dari mana. Suara letusan petasan atau kembang api juga terdengar beberapa kali.
Sebelumnya, Aksi tawuran kembali terjadi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (3/11/2021) dini hari. Puluhan pemuda terlibat saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan rekaman video yang diterima, terlihat puluhan remaja sedang menyisir gang-gang kecil di Kampung Bahari dengan menenteng celurit dan parang. Puluhan remaja tersebut seperti sedang mencari seseorang. Namun Belum diketahui puluhan remaja berasal dari mana. Suara letusan petasan atau kembang api juga terdengar beberapa kali.
(ams)
Lihat Juga :