Syahwat Jahanam Sopir Angkot Setubuhi Siswi SMP Anak Pemilik Warkop hingga Hamil

Selasa, 09 November 2021 - 20:53 WIB
loading...
Syahwat Jahanam Sopir...
Kasatreskrim Polres Mandailing Natal, AKP Azuar Anas menginterogasi sopir angkot yang setubuhi siswi SMP hingga hamil. Foto: iNewsTV/Ahmad Husein Lubis
A A A
MADINA - Syahwat jahanam akibat tak kuat menahan nafsu melihat anak gadis pemilik warkop tempatnya sering mangkal, seorang sopir angkot di Mandailing Natal (Madina) menyetubuhi siswi SMP berkali-kali hingga hamil 3 bulan.

Pria yang memiliki istri dan anak itu mengaku kepada polisi telah menyetubuhi siswi SMP berinisial NF itu sebanyak belasan kali dan mengancam korban.

Kini, pelaku bernama Mukli Lubis (33) dibekuk polisi saat sedang mengemudikan angkot miliknya di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Medan Cabuli Gadis 16 Tahun Anak Pacarnya Sendiri

Mukli tak dapat berkelit karena sebelumnya orang tua korban yang dia perkosa telah melapor ke polisi.

“Kasus perkosaan itu terungkap setelah korban ketahuan hamil,” kata Kasatreskrim Polres Mandailing Natal, AKP Azuar Anas.

Sementara dari pengakuan korban kepada orang tuanya, dia telah berhubungan badan selama belasan kali dengan Mukli sopir angkot yang sering mangkal di warung kopi milik orang tuanya.

Baca juga: 2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran

Kepada polisi, korban bercerita karena sudah saling mengenal korban tak curiga saat Mukli membawanya ke rumah pelaku di Desa Hutaraja. Namun, karena rumah dalam keadaan sepi, korban lantas diperkosa.

Usai diperkosa, korban lantas mengaku diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Baca juga: Sadis! Kepergok Selingkuh, Suami Siram Istri Pakai Air Panas hingga Melempuh

“Karena merasa takut akan ancaman pelaku, korban akhirnya selalu menuruti kemauan pelaku untuk diajak berhubungan badan hingga belasan kali, bahkan korban kini tengah hamil 3 bulan,” ungkap Azuar Anas.

Karena ulah pelaku, kini korban terancam putus sekolah karena mengurus kehamilannya. Sementara pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Sopir Angkot yang Bakar...
Sopir Angkot yang Bakar Teman Seprofesi di Tanah Abang Ditangkap di Palmerah
Kesal Ditegur Serobot...
Kesal Ditegur Serobot Antrean Ngetem di Tanah Abang, Sopir Angkot Bakar Teman Seprofesi
Operasional Mikrotrans...
Operasional Mikrotrans Jak41 Dihentikan Gegara Diadang Sopir Angkot
Ungkap Identitas Enam...
Ungkap Identitas Enam Orang Kena OTT di Mandailing Natal, KPK: Dari ASN dan Swasta
OTT KPK di Mandailing...
OTT KPK di Mandailing Natal, Temukan 2 Klaster Penerimaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Konstruksi Perkara Dugaan...
Konstruksi Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut Rp231,8 Miliar
KPK Tetapkan Kepala...
KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan
3 Orang Terjaring OTT...
3 Orang Terjaring OTT di Mandailing Natal Sumut Tiba di KPK
Rekomendasi
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Berita Terkini
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved