Gelapkan Harta Gono-gini Anggota DPRD Maluku Utara Ditahan
Senin, 08 November 2021 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Wahda mempertanyakan penahanan dirinya. Dirinya mengaku punya hak dan akan melakukan penangguhan. Sebab lima tahun dalam hukum itu di atas lima tahun orang itu bisa ditahan, terkecuali melarikan diri. "Saya akan tanya ke Polisi lagi," tandasnya.
Baca juga: 2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan konferensi pres besok. "Nanti besok akan disampaikan dalam konferensi pers. Jadi sabar dulu," katanya.
Diketahui, selain ditetapkan tersangka dugaan penggelapan, Wahda Zainal Imam juga ditetapkan ebagai tersangka oleh Ditreskimum Polda Malut dalam kasus dugaan melawan polisi lalulintas (Polantas) Polres Ternate.
Baca juga: 2 Gadis Cantik di Kendari Alami Pendarahan Hebat Usai Diperkosa 8 Pemuda Bergiliran
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan konferensi pres besok. "Nanti besok akan disampaikan dalam konferensi pers. Jadi sabar dulu," katanya.
Diketahui, selain ditetapkan tersangka dugaan penggelapan, Wahda Zainal Imam juga ditetapkan ebagai tersangka oleh Ditreskimum Polda Malut dalam kasus dugaan melawan polisi lalulintas (Polantas) Polres Ternate.
(msd)
Lihat Juga :