Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan

Rabu, 22 April 2020 - 14:39 WIB
loading...
Beroperasi Saat PSBB,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 59 perusahaan kini tengah diawasi oleh Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari puluhan perusahaan itu, Sudinakertrans telah menutup sementara operasional tujuh perusahaan.

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, mengatakan, monitoring dan pengawasan sudah dilakukan sejak 14 April. Tercatat hingga 21 April kemarin sebanyak 59 perusahaan yang diawasi, tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat. (Baca: Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah)

"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kamu lakukan penutupan sementara, karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan," ujar Ya'la saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Meskipun perusahaan itu ditutup, namun mereka tetap bekerja sesuai protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, dan lain sebagainya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)

Beberapa perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran.

"Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April mendatang. Jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved