Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa

Minggu, 07 November 2021 - 12:21 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polresta Surabaya menetapkan dua tersangka tewasnya Gilang, mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa.Foto/dok
A A A
SURAKARTA - Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS , Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang. Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta,Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.

Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka

Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).

Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Kapolresta.

Dipastikan, lanjut Kapolresta, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Adapun lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.



Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Kombes Ade Safri, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Menurutnya, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli.

Atas penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, NFM dan FPJ disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Prof Jamal juga menyatakan UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelas Prof Jamal.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UKI Tewas...
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, 18 Saksi Diperiksa Polisi
Mahasiswa UKI Tewas...
Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Analisis Rekaman CCTV
Mahasiswa UKI Tewas...
Mahasiswa UKI Tewas di Area Kampus, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
3 Mahasiswa Lampung...
3 Mahasiswa Lampung Hanyut, 2 Ditemukan Tewas
6 Mahasiswa Unhas Diterjang...
6 Mahasiswa Unhas Diterjang Air Bah usai Survei Lokasi Berkemah, 2 Tewas dan 1 Hilang
Hasil Pemeriksaan CCTV...
Hasil Pemeriksaan CCTV Mahasiswi UPI Jatuh dari Lantai 3 Gedung Gymnasium
Ini Identitas Mahasiswa...
Ini Identitas Mahasiswa UPI yang Tewas di Gedung Gymnasium, Kuliah Prodi FIP 2021
Mahasiswi UPI Ditemukan...
Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gedung Gymnasium
3 Senior dr Aulia Risma...
3 Senior dr Aulia Risma di PPDS FK Undip Dijerat Pasal Berlapis
Rekomendasi
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Kamis 27 Maret 2025/27 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
Kendaraan Pemudik Padat...
Kendaraan Pemudik Padat Merayap di Tol Cipali Purwakarta
13 menit yang lalu
Nyepi dan Lebaran, Kebijakan...
Nyepi dan Lebaran, Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta pada 28 Maret-7 April 2025 Ditiadakan
30 menit yang lalu
Ribuan Pemudik Memadati...
Ribuan Pemudik Memadati Kantong Parkir Pelabuhan Ciwandan
1 jam yang lalu
Siasat Gayatri Putri...
Siasat Gayatri Putri Raja Singasari Pura-pura Jadi Anak Abdi Dalem untuk Kelabui Pasukan Jayakatwang
2 jam yang lalu
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
2 jam yang lalu
Oknum TNI AL Pelaku...
Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Bajarbaru Kalsel Terancam Dipecat
8 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved