Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa
Minggu, 07 November 2021 - 12:21 WIB
loading...
Polresta Surabaya menetapkan dua tersangka tewasnya Gilang, mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa.Foto/dok
A
A
A
SURAKARTA - Penyidikan polisi terkait kasus meninggalnya mahasiswa UNS , Gilang Endi Saputra (21), saat mengikuti Diklatsar Menwa menemui titik terang. Penyidik Polresta Surakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta,Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka
Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Gilang. Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta,Jumat (5/11) pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka
Penjemputan paksa kedua tersangka tersebut dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras Lobby Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).
Kapolresta yang menggelar konferensi pers bersama Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabidhumas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menegaskan penangkapan kedua tersangka, dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :