Bejat! Modus Mengobati, Ketua RT di Pematangsiantar Cabuli Anak di Bawah Umur
Jum'at, 05 November 2021 - 11:59 WIB
loading...
Polisi Polres Pematangsiantar, mengamankan oknum ketua RT yang diduga mencabuli remaja putri, Jumat (/11/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
PEMATANG - SI, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tak berkutik saat dibekuk Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena diduga mencabuli remaja putri di bawah umur berulang kali.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya. Baca juga: Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Medan Cabuli Gadis 16 Tahun Anak Pacarnya Sendiri
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021). Baca juga:
Gunakan MotionPay, Telekonsultasi di Alodokter Dapat Diskon hingga 50%
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya. Baca juga: Syahwat Jahanam Tak Tertahan Lagi, Pria di Medan Cabuli Gadis 16 Tahun Anak Pacarnya Sendiri
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021). Baca juga:
Gunakan MotionPay, Telekonsultasi di Alodokter Dapat Diskon hingga 50%
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
(don)
Lihat Juga :