Bejat! Modus Mengobati, Ketua RT di Pematangsiantar Cabuli Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
PEMATANG - SI, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tak berkutik saat dibekuk Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena diduga mencabuli remaja putri di bawah umur berulang kali.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021).
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Pelaku melakukan aksinya dengan modus bisa mengobati korban. Setelah melakukan aksi, pelaku mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahukan perbuatannya.
Baca Juga
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya mengatakan, SI ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang masih di bawah umur.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati, sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang mengalami lumpuh, dan saat mengobati korban diduga dicabuli," ujar Rusdi, Jumat (5/11/2021).
Aksi itu dilakukan SI saat kedua orang tua korban tidak di rumah, dan selalu mengancam akan menyantet kedua orang tuanya jika memberitahukan aksi bejatnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum ketua RT menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(don)