Polisi Ciduk Duo Sekawan Pencuri Motor di Cilincing, Sudah Belasan Kali Beraksi
Jum'at, 05 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Saat diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaan keduanya, termasuk yang ada di dalam jok motor. Saat diperiksa, petugas menemukan satu kunci leter Y dan dua anak kunci.
"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," kata Guruh.
Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. "Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan kunci Y," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," kata Guruh.
Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. "Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan kunci Y," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
(thm)
Lihat Juga :