Terus Melanggar, THM Barcode di Makassar Ditutup Sementara

Kamis, 04 November 2021 - 18:51 WIB
loading...
Terus Melanggar, THM...
Satpol PP bersama Satgas Raika melakukan penyegelan dan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Barcode Bar & Kitchen, Jalan Amanagappa. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Satgas Raika melakukan penyegelan di Barcode Bar & Kitchen, Jalan Amanagappa. Tempat Hiburan Malam (THM) itu ditutup sementara.

Penyegelan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamis (4/11/2021).



Plt Kepala Satpol PP Kota Makassa r, Iqbal Asnan mengemukakan, penyegelan ini dilakukan berlandaskan aturan. Yakni Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Iqbal menyebut Barcode Bar & Kitchen sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Teguran juga sudah dilayangkan kepada pengelola. Akan tetapi, mereka tetap saja melakukan pelanggaran sehingga langkah penyegelan diambil Pemkot Makassar.

“Empat kali sudah BAP. Surat pernyataannya sudah jelas bahwa kalau melakukan pelanggaran lagi maka bersedia untuk dilakukan penutupan,” ungkap Iqbal usai memasang spanduk penyegelan.

Dia menerangkan, penyegelan yang dilakukan ini berupa penutupan sementara. Bukan pencabutan izin. Sebab, izin Barcode Bar & Kitchen disebut sudah lama berakhir alias tidak aktif lagi.

“Ini untuk Barcode penutupan dilakukan. Penutupan ini sampai sudah ada izinnya. Selain Barcode ada beberapa lagi THM yang akan ditindaki. Tapi tidak diharuskan (tutup) karena kita harus memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.

Pada proses penyegelan, pengelola tampak tak berkutik. Mereka menyadari jika telah melakukan pelanggaran. Makanya, tidak ada perlawanan saat penyegelan dilakukan oleh Satgas Raika.





Penanggung Jawab Operasional, Hilman Umar mengatakan sejak awal pihaknya menghargai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran yang terjadi ini pun disebutnya merupakan proses menunu tertib.

“Intinya kita mengikuti prosedur dari pemerintah kota saja. Saya sudah dapat teguran tiga kali. Proses pembaruan izin sementara berproses. Berhubung karena pandemi Maret 2020 hampir semua usaha seperti ini vakum,” dalihnya.

Mengenai penutupan ini, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Makassar . “Mengenai waktunya kapan, berapa lama penutupannya kita belum tahu sampai hari ini,” tambahnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3271 seconds (0.1#10.140)