Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa. Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer.
Baca Juga : Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
Kemudian penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat. Bahkan, terdapat penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Pada penetapan harga perkiraan sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN.
Namun, para tersangka kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut. Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas penggandaan komponen biaya keuntungan dan PPN. Akibatnya terdapat sedikitnya Rp1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup.
Atas kejahatan tersebut, para dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa. Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer.
Baca Juga : Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
Kemudian penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat. Bahkan, terdapat penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Pada penetapan harga perkiraan sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN.
Namun, para tersangka kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut. Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas penggandaan komponen biaya keuntungan dan PPN. Akibatnya terdapat sedikitnya Rp1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup.
Atas kejahatan tersebut, para dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ams)
Lihat Juga :