DMI Siap Bantu Pemerintah untuk Terapkan Kenormalan Baru di Masjid
Kamis, 04 Juni 2020 - 23:37 WIB
loading...
Petugas gabungan melakukan penyemprotan di Masjid At-Tin, Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk mencegah penyebaran virus corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat ibadah, Rabu (3/6/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan memantau dan mendukung pelaksanaan ibadah di masa kenormalan baru atau new normal yang harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
DMI telah mengeluarkan pedoman ibadah di masjid. Ketua Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid DMI Arief Rosyid mengatakan, di masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning telah menerapkan protokol kesehatan. (BACA JUGA: Batalkan Penyelenggaraan Haji 1441H, PKS Nilai Pemerintah Langgar UU)
Pengurus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin, pengukuran suhu terhadap jamaah, dan jaga jarak. "Kami bakalan menyesuaikan situasi. Kami akan evaluasi setiap kebijakan yang keluarkan. Kami akan melakukan monitoring," ujarnya saat dihubungi SINDOnews.
Dalam pedomannya, DMI meminta masjid dibuka untuk salat lima waktu dan Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat. Masjid harus memberlakukan protokol kesehatan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antarjamaah, memakai masker dari rumah, dan membawa sajadah atau saputangan sendiri.
"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun," bunyi pedoman itu. (BACA JUGA: TPS Bertambah 1.800, KPU Medan Tunggu Arahan Pusat Soal Teknisnya)
DMI telah mengeluarkan pedoman ibadah di masjid. Ketua Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid DMI Arief Rosyid mengatakan, di masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning telah menerapkan protokol kesehatan. (BACA JUGA: Batalkan Penyelenggaraan Haji 1441H, PKS Nilai Pemerintah Langgar UU)
Pengurus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin, pengukuran suhu terhadap jamaah, dan jaga jarak. "Kami bakalan menyesuaikan situasi. Kami akan evaluasi setiap kebijakan yang keluarkan. Kami akan melakukan monitoring," ujarnya saat dihubungi SINDOnews.
Dalam pedomannya, DMI meminta masjid dibuka untuk salat lima waktu dan Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat. Masjid harus memberlakukan protokol kesehatan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antarjamaah, memakai masker dari rumah, dan membawa sajadah atau saputangan sendiri.
"Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun," bunyi pedoman itu. (BACA JUGA: TPS Bertambah 1.800, KPU Medan Tunggu Arahan Pusat Soal Teknisnya)
Lihat Juga :