Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar
Kamis, 04 November 2021 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," terangnya.
Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," katanya. Baca juga: Warga Keluhkan Minimnya Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," terangnya.
Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," katanya. Baca juga: Warga Keluhkan Minimnya Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
(mhd)
Lihat Juga :