Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar

Kamis, 04 November 2021 - 07:53 WIB
loading...
Pemprov DKI Belum Tetapkan...
Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Dalam usaha menciptakan langit Ibu Kota terbebas dari polusi, Pemprov DKI Jakarta membungkusnya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Kendati demikian, Pemppov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut. Baca juga: 38 Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Selatan

Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar.

"Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).



Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.

"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," terangnya.

Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.

"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," katanya. Baca juga: Warga Keluhkan Minimnya Lokasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved