Edy Rahmat Mengaku Terima Uang Miliaran Tanpa Sepengetahuan NA
Rabu, 03 November 2021 - 23:57 WIB
loading...
Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino dalam lanjutan persidangan dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, Rabu (3/11). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Edy Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) atas dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur lingkup pemerintah provinsi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/11).
Dalam kesaksiannya, Edy mengakui telah menerima uang miliran rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Pengakuan mantan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel itu, diterangkan saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum, Nurdin Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Pertanyaan, merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang di mana ada tiga kali Edy Rahmat menerima uang dari para kontraktor. Masing-masing Rp2,5 M dari Agung Sucipto, Rp337 juta dari Andi Kemal dan Rp324 juta dari Gilang.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak Nurdin?," tanya Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak Nurdin," jawab Edy Rahmat.
Kemudian Irwan menggali ihwal duit yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
Baca juga:NA Permudah Izin Perusahaan Swasta di Sulsel, Saksi: Tidak Pernah Minta Uang
"Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 M, apakah Pak Nurdin, tahu?," tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Penyerahan dana Pak Nurdin tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu," kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengaku telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Itu Juga tanpa sepengetahuan Nurdin.
"Terakhir saya ketemu Pak Nurdin di kawasan Pucak Maros. Tidak ada lagi pertemuan atau pembicaraan saya dengan Pak Nurdin baik secara langsung ataupun telepon sampai peristiwa OTT. Saya komunikasi sama Agung Sucipto saja," jelasnya.
Begitupun dengan uang sebesar Rp324 juta dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, bernama Gilang yang diterima Edy Rahmat, juga tidak dilaporkan dan tidak diketahui Nurdin Abdullah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
"Semua tidak saya laporkan ke Pak Nurdin," ujar Edy.
Nurdin Abdullah menimpali keterangan Edy, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai, Rp2,5 miliar dari Anggu. "Sebagaimana yang disampaikan oleh saudara saksi bahwa dana yang Rp 2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Tidak mengerti dan tidak paham," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Edy mengakui telah menerima uang miliran rupiah dari beberapa kontraktor di Sulsel. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.
Baca juga:Saksi Ahli Sebut Kasus Nurdin Abdullah Tidak Penuhi Unsur OTT
Pengakuan mantan Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel itu, diterangkan saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum, Nurdin Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
Pertanyaan, merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang di mana ada tiga kali Edy Rahmat menerima uang dari para kontraktor. Masing-masing Rp2,5 M dari Agung Sucipto, Rp337 juta dari Andi Kemal dan Rp324 juta dari Gilang.
"Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak Nurdin?," tanya Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak Nurdin," jawab Edy Rahmat.
Kemudian Irwan menggali ihwal duit yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
Baca juga:NA Permudah Izin Perusahaan Swasta di Sulsel, Saksi: Tidak Pernah Minta Uang
"Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 M, apakah Pak Nurdin, tahu?," tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
"Penyerahan dana Pak Nurdin tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu," kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengaku telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Itu Juga tanpa sepengetahuan Nurdin.
"Terakhir saya ketemu Pak Nurdin di kawasan Pucak Maros. Tidak ada lagi pertemuan atau pembicaraan saya dengan Pak Nurdin baik secara langsung ataupun telepon sampai peristiwa OTT. Saya komunikasi sama Agung Sucipto saja," jelasnya.
Begitupun dengan uang sebesar Rp324 juta dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, bernama Gilang yang diterima Edy Rahmat, juga tidak dilaporkan dan tidak diketahui Nurdin Abdullah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
"Semua tidak saya laporkan ke Pak Nurdin," ujar Edy.
Nurdin Abdullah menimpali keterangan Edy, jika dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberian uang senilai, Rp2,5 miliar dari Anggu. "Sebagaimana yang disampaikan oleh saudara saksi bahwa dana yang Rp 2,5 miliar sama sekali saya tidak tahu. Tidak mengerti dan tidak paham," ujarnya.
(luq)
Lihat Juga :