Tidak Hiraukan Peringatan Polisi, Dua Begal di Muba Didor
loading...
A
A
A
MUBA - Dua pelaku begal , alias pencurian dengan kekerasan (curas), meringis kesakitan setelah ditembak anggota Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku, Andriansyah (36), warga Tungkal Jaya, dan Indra (32), warga Tungkal Ilir, ditembak karena melawan saat ditangkap.
Keduanya ditangkap Rabu (3/6/2020) secara terpisah. Pertama penangkapan dilakukan terhadap tersangka Andriansyah di Jl. Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB. ( Baca:Tanah Datar Dihantam Longsor, 5 Rumah dan Fasilitas Umum Rusak )
"Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Indra di kediamannya. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah, terpaksa ditembak," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, Kamis (4/6/2020).
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set bodi sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.
Tindakan kriminal dilakukan keduanya dua hari lalu atau tepatnya Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.30WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.
"Korban yang terkejut langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana.
Keduanya ditangkap Rabu (3/6/2020) secara terpisah. Pertama penangkapan dilakukan terhadap tersangka Andriansyah di Jl. Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB. ( Baca:Tanah Datar Dihantam Longsor, 5 Rumah dan Fasilitas Umum Rusak )
"Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Indra di kediamannya. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah, terpaksa ditembak," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, Kamis (4/6/2020).
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set bodi sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.
Tindakan kriminal dilakukan keduanya dua hari lalu atau tepatnya Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.30WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.
"Korban yang terkejut langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana.
(ihs)