Layanan Administrasi Kependudukan Online Kota Bandung Dihentikan, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung, yang akan mengurus administrasi kependudukan, harus rela kembali ke pelayanan secara manual. Pasalnya, kini layanan administrasi kependudukan online di Kota Kembang ini dihentikan untuk sementara waktu.
Penghentian sementara layanan online itu dilakukan, menyusul uji coba Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Untuk pelaksanaan koordinasi SIAK Terpusat ini dilakukan sejak 30 Oktober-2 November 2021, yang diawali dengan proses cut off transaksi data SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat pada 29 Oktober 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung.
Menurut dia, Kota Bandung terpilih menjadi bagian dari uji coba, karena dinilai sumber daya termasuk masyarakatnya bisa turut mengimplementasikan SIAK Terpusat ini. Menurutnya, penyelenggaraan layanan terpusat ini dilakukan secara bertahap dan melalui uji coba, serta akan terus dievaluasi melalui Dirjen Dukcapil.
"Seperti aplikasi SALAMAN, PEMUDA dan, e-PunTen. Dalam masa transisi migrasi data dan instalasi SIAK Terpusat ini untuk sementara pelayanan kembali ke manual (tatap muka), baik di Kantor Dinas, Kecamatan, mau pun gerai pelayanan," jelasnya.
Namun Tatang menginformasikan layanan melalui e-mail tetap berjalan. Sedangkan layanan online akan dipersiapkan oleh Dukcapil Pusat secara bertahap setelah terlaksananya SIAK Terpusat secara nasional.
"Dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya diakses melalui aplikasi layanan online dialihkan menjadi tatap muka. Saat hendak melakukan layanan tatap muka, masyarakat pemohon sebelumnya harus mendaftar melalui antrean SMS untuk jadwal pelayanan," ucapnya.
Sedangkan untuk dokumen yang sudah diajukan sebelum Jumat 29 Oktober 2021 akan tetap diproses, informasi masyarakat pemohon dapat mengunjungi laman website Disdukcapil (https://disdukcapul.bandung.go.id) atau media sosial seperti instagram @disdukcapilbdg.
Perlu diketahui, Kota Bandung ditunjuk menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan implementasi Uji Coba SIAK Terpusat sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 473.1/7158/Dukcapil.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyambut baik dengan adanya implementasi uji coba SIAK Terpusat ini. Menurut Oded, dengan adanya hal tersebut, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dapat diperkuat, terlebih urusan data kependudukan. "Saya apresiasi hal ini, ini bisa menjadi modal awal dalam urusan data kependudukan, seperti pembangunan dan program yang membutuhkan data warga," katanya.
Penghentian sementara layanan online itu dilakukan, menyusul uji coba Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Untuk pelaksanaan koordinasi SIAK Terpusat ini dilakukan sejak 30 Oktober-2 November 2021, yang diawali dengan proses cut off transaksi data SIAK Terdistribusi ke SIAK Terpusat pada 29 Oktober 2021.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengatakan, selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung.
Menurut dia, Kota Bandung terpilih menjadi bagian dari uji coba, karena dinilai sumber daya termasuk masyarakatnya bisa turut mengimplementasikan SIAK Terpusat ini. Menurutnya, penyelenggaraan layanan terpusat ini dilakukan secara bertahap dan melalui uji coba, serta akan terus dievaluasi melalui Dirjen Dukcapil.
"Seperti aplikasi SALAMAN, PEMUDA dan, e-PunTen. Dalam masa transisi migrasi data dan instalasi SIAK Terpusat ini untuk sementara pelayanan kembali ke manual (tatap muka), baik di Kantor Dinas, Kecamatan, mau pun gerai pelayanan," jelasnya.
Namun Tatang menginformasikan layanan melalui e-mail tetap berjalan. Sedangkan layanan online akan dipersiapkan oleh Dukcapil Pusat secara bertahap setelah terlaksananya SIAK Terpusat secara nasional.
"Dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya diakses melalui aplikasi layanan online dialihkan menjadi tatap muka. Saat hendak melakukan layanan tatap muka, masyarakat pemohon sebelumnya harus mendaftar melalui antrean SMS untuk jadwal pelayanan," ucapnya.
Sedangkan untuk dokumen yang sudah diajukan sebelum Jumat 29 Oktober 2021 akan tetap diproses, informasi masyarakat pemohon dapat mengunjungi laman website Disdukcapil (https://disdukcapul.bandung.go.id) atau media sosial seperti instagram @disdukcapilbdg.
Baca Juga
Perlu diketahui, Kota Bandung ditunjuk menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan implementasi Uji Coba SIAK Terpusat sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor 473.1/7158/Dukcapil.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyambut baik dengan adanya implementasi uji coba SIAK Terpusat ini. Menurut Oded, dengan adanya hal tersebut, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dapat diperkuat, terlebih urusan data kependudukan. "Saya apresiasi hal ini, ini bisa menjadi modal awal dalam urusan data kependudukan, seperti pembangunan dan program yang membutuhkan data warga," katanya.
(eyt)