PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
Selasa, 02 November 2021 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Lalu kegiatan makan/minum direstoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Laludengan kapasitas maksimal 75 persendanwajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Baca juga: Intip Sistem Kerja ASN Terbaru, PPKM Level 1 Terapkan WFO 75%
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persensampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Selain itu jugawajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitasmaksimal 70 persendan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itupengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untukrestoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persendan waktu makan maksimal 60menit. Bioskop juga wajibmengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Se,entara untuk kegiaatan di fasilitas umumarea publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahundiperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persensampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Selain itu jugawajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitasmaksimal 70 persendan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itupengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untukrestoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persendan waktu makan maksimal 60menit. Bioskop juga wajibmengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Se,entara untuk kegiaatan di fasilitas umumarea publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahundiperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
Lihat Juga :