PPKM di Jakarta, Tangerang, dan Bogor Turun ke Level 1, Mal Beroperasi 100 Persen
Selasa, 02 November 2021 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
(mhd)
Lihat Juga :