Soal Syarat PCR Bagi Penumpang Bus, Kepala Terminal Kalideres Tunggu SK Dishub

Selasa, 02 November 2021 - 07:39 WIB
loading...
Soal Syarat PCR Bagi...
Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu SK Dishub DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus AKAP. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) DKI Jakarta terkait syarat tes PCR bagi calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/11/2021).

"Belum (keluar SK), Misalnya enggak pakai SK juga bisa tapi kan kita tunggu arahan dari Dishub DKI Jakarta dulu," kata Revi. Baca juga: PPKM Level 3, Penumpang Bus Antarkota di Terminal Kalideres di Bawah 100 Orang

Revi mengatakan, aturan pemberlakuan tes PCR ini dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang bakal berangkat dari Terminal Kalideres. Sebab, saat pemberlakukan tes Swab Antigen, banyak penumpang yang keberatan.

Untuk itu, lanjut dia, solusinya adalah dengan menurunkan harga atau dengan menggratiskan tes PCR tersebut.

"Jangan sampai penumpang jadi malas naik bus karena harga tiket lebih mahal dari pada PCR-nya," kata Revi. Baca juga: Anies Ingatkan Wajib Vaksin Penumpang Bus Transjakarta, Netizen Semangat Beri Pendapat

Sebelumya, Direktorat Jendral Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan transportasi darat. Adapun aturan itu terbit melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 90 Tahun 2021 Mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



“Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 31 Oktober 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pastikan Pemudik Selamat...
Pastikan Pemudik Selamat hingga Kampung Halaman, Hino Kumpulkan 30 Oto Bus di Jateng
Jalanan Indonesia Membunuh...
Jalanan Indonesia Membunuh 3 Orang Tiap Jam, Kemenhub Tawarkan Resep dari Jepang: Mungkinkah?
PO Gunung Harta Rilis...
PO Gunung Harta Rilis Tiga Bus Baru, Pakai Sasis Tronton
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Bandara AP II Wajibkan...
Bandara AP II Wajibkan Vaksin Booster bagi Calon Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved