Keroyok Mahasiswa hingga Tewas, 3 Warga Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 01 November 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” kata ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang Pasrah Ditangkap Polisi
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Baca juga: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang Pasrah Ditangkap Polisi
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Lihat Juga :