72 Pesilat di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:45 WIB
loading...
72 Pesilat di Jatim...
Puluhan anggota pencak silat yang telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). Foto: SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim menetapkan 72 pesilat di daerah tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan .

Data tersebut merupakan hasil pengungkapan 22 laporan kasus tindak kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat, sepanjang September-Oktober 2021.

Baca juga: Kapolres Nunukan Hajar Anak Buah, Sanksi Tunggu Hasil Visum Korban

Sebanyak 22 laporan tersebut berasal dari delapan Polres/Polresta jajaran Polda Jatim. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.

Dari hasil pengungkapan ini, Polda Jatim menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Para tersangka ini merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di Jatim. Mereka melakukan kekerasan pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kepala Dusun Kritis Bersimbah Darah Dibacok 2 Orang Tak Dikenal

Dalam perkara ini, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berstatus dibawah umur, merujuk Pasal 19 dan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak dilakukan penahanan.

Gatot menegaskan, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat. Oleh karena itu, Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas.

Baca juga: Karawang Gempar! Pengusaha Rumah Makan Tewas Dikeroyok di Depan Rumah

“Termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gatot.

Dia mengungkapkan, baik Polres maupun Polda Jatim sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengrusakan di muka umum.

“Kami akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved