Pemuda Ini Nekat Curi Perhiasan dan Uang Tunai saat Majikan Keluar Kota
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polsek Kalasan, Sleman mengamankan AA (26) karena mencuri perhiasan dan uang di rumah Jenny Raharjo warga Grogol Sari Juwangen, Purwomartani, Kalasan yang tidak lain majikannya sendiri. Pencurian dilakukan, Minggu (19/9/2021) saat ditinggal pergi ke Surabaya.
Warga Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalasan, Sleman. Kanit Reskrim, Iptu Sri Pujo mengatakan, kasus ini terungkap saat pemilik rumah melaporkan telah kehilangan perhiasan, diantaranya satu cincin berlian, 3 buah kalung, 5 buah gelang, sepasang anting dan uang Rp10 juta.
Barang-barang itu diketahui hilang saat dirinya pulang dari Surabaya. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta keberadaannya. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Kalasan.
"Pelaku kami tangkap di Surabaya, minggu lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang dan satu unit HP," katanya, Kamis (28/10/2021). Baca Juga: Sedang Beraksi, Puluhan Pelaku Pencurian Sawit Digerebek Polisi
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian saat korban sedang pergi dari rumahnya. Selama ini bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih. Sehingga dengan leluasa mencuri, saat rumah kosong. Usai mencuri, langsung melarikan diri. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.
Warga Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalasan, Sleman. Kanit Reskrim, Iptu Sri Pujo mengatakan, kasus ini terungkap saat pemilik rumah melaporkan telah kehilangan perhiasan, diantaranya satu cincin berlian, 3 buah kalung, 5 buah gelang, sepasang anting dan uang Rp10 juta.
Barang-barang itu diketahui hilang saat dirinya pulang dari Surabaya. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta keberadaannya. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Kalasan.
"Pelaku kami tangkap di Surabaya, minggu lalu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas pinggang dan satu unit HP," katanya, Kamis (28/10/2021). Baca Juga: Sedang Beraksi, Puluhan Pelaku Pencurian Sawit Digerebek Polisi
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian saat korban sedang pergi dari rumahnya. Selama ini bekerja di rumah itu sebagai tukang bersih-bersih. Sehingga dengan leluasa mencuri, saat rumah kosong. Usai mencuri, langsung melarikan diri. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.
(don)