Buron Usai Aniaya Korban pada 2019, Pelaku KDRT Ini Akhirnya Ditangkap
loading...
A
A
A
MANADO - Kolaborasi Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Polsek Maesa mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang melarikan diri usai menganiaya korban pada 2019 silam. Korban adalah istrinya sendiri.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku yang merupakan seorang suami berinisial AP (31) itu ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Kamis (28/10/2021) dini hari. Baca Juga: Terlibat Cekcok, Seorang Ibu Muda di Bekasi Tewas Dibunuh Suaminya
“Kejadiannya di rumah mereka, Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, pada Senin (11/11/2019). Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang (42) menggunakan parang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/10) siang, di Mapolda Sulut.
Awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban pun terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang.
“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban secara membabibuta. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa. Baca Juga: Balita Berusia 2,5 Tahun Disiram Air Panas oleh Pacar Ibunya
Meski sempat kehilangan jejak, pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan. Hingga pada Rabu (27/10/2021) siang, tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow.
Tim gabungan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lolak dan menangkap pelaku, tepatnya di Mongkoinit. “Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian petugas,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku yang merupakan seorang suami berinisial AP (31) itu ditangkap di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow, Kamis (28/10/2021) dini hari. Baca Juga: Terlibat Cekcok, Seorang Ibu Muda di Bekasi Tewas Dibunuh Suaminya
“Kejadiannya di rumah mereka, Bitung Timur Lingkungan 3, Maesa, pada Senin (11/11/2019). Pelaku menganiaya istrinya bernama Marlin Solang (42) menggunakan parang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/10) siang, di Mapolda Sulut.
Awalnya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Korban pun terus memarahi pelaku hingga membuatnya naik darah. Pelaku lalu melontarkan kalimat ancaman kepada korban saat berada di kamar belakang.
“Setelah itu pelaku mengambil sebilah parang dari kamar depan, kemudian menganiaya korban secara membabibuta. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan cukup parah di bagian pipi kiri dan kedua kakinya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku melarikan diri sesaat usai kejadian, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maesa. Baca Juga: Balita Berusia 2,5 Tahun Disiram Air Panas oleh Pacar Ibunya
Meski sempat kehilangan jejak, pengejaran terhadap pelaku tetap dilakukan. Hingga pada Rabu (27/10/2021) siang, tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku, di wilayah Lolak, Bolaang Mongondow.
Tim gabungan tersebut kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lolak dan menangkap pelaku, tepatnya di Mongkoinit. “Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti parang masih dalam pencarian petugas,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(don)