Kemenkeu Jamin Tunjangan Guru Tidak Dipangkas untuk Realokasi Anggaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenkeu menjamin tunjangan guru tidak dipangkas. Hal ini merujuk pada pada Perpres 54/2020, yang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp54.315.611.400 menjadi Rp53.459.118.000 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53.836.281.140 menjadi Rp50.881.143.000.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti memastikan dari tiga jenis alokasi, BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Mengingat bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Adapun penyesuaian BOS Kinerja diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya. Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ujar Astera di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan, Bos Kinerja dikurangi dikarenakan bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," katanya.
Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Kata dia, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun.
"Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," katanya.
Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.
Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan.
Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian. "Semangat itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, penyesuaian ini memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan.
Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian.
Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
"Semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik," pungkasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti memastikan dari tiga jenis alokasi, BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Mengingat bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Adapun penyesuaian BOS Kinerja diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya. Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ujar Astera di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia melanjutkan, Bos Kinerja dikurangi dikarenakan bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.
Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.
"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," katanya.
Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Kata dia, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun.
"Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," katanya.
Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru.
Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud.
Hal ini guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan.
Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian. "Semangat itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, penyesuaian ini memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan.
Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian.
Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
"Semua itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik," pungkasnya.
(boy)