Kemenkeu Jamin Tunjangan Guru Tidak Dipangkas untuk Realokasi Anggaran

Rabu, 22 April 2020 - 12:04 WIB
loading...
Kemenkeu Jamin Tunjangan...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Kemenkeu menjamin tunjangan guru tidak dipangkas. Hal ini merujuk pada pada Perpres 54/2020, yang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp54.315.611.400 menjadi Rp53.459.118.000 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp53.836.281.140 menjadi Rp50.881.143.000.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti memastikan dari tiga jenis alokasi, BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Mengingat bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.

Adapun penyesuaian BOS Kinerja diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.

"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya. Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," ujar Astera di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia melanjutkan, Bos Kinerja dikurangi dikarenakan bantuan ini pada dasarnya adalah insentif bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.

Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran.

"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," katanya.

Demikian halnya dengan anggaran tunjangan guru. Kata dia, penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.

Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun.

"Dasarnya, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)