Jual Kulit dan Tengkorak Harimau Sumatera Rp70 Juta, 2 Warga Aceh Tengah Ditangkap
Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:52 WIB
loading...
Kulit dan tengkorak harimau Sumatera yang dijual dua warga Aceh Tengah, Aceh seharga Rp70 juta. Foto/Ist
A
A
A
ACEH TENGAH - Tiga warga Aceh Tengah, Aceh dibekuk dan dua di antaranya ditetapkan jadi tersangka penjualan kulit dan tengkorak harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrea). Ketiganya ditangkap oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Aceh.
Para tersangka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Sebelum Mati Dalam Jerat Babi, Harimau Sumatera Meronta dan Kaki Alami Luka Parah
Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual kulit harimau. Mereka adalah MAS (47) dan SH (30).
Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.
Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh. Sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.
Para tersangka ditangkap di SPBU Jalan Raya Bireun-Takengon No 238, Desa Gegerung, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Senin, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Sebelum Mati Dalam Jerat Babi, Harimau Sumatera Meronta dan Kaki Alami Luka Parah
Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penjual kulit harimau. Mereka adalah MAS (47) dan SH (30).
Bersama para tersangka penjual kulit harimau itu, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan tengkorak kepala yang menempel dengan kulit.
Kemudian tiga buah telepon selular, satu mobil, satu STNK dan satu kemasan bekas cat berwarna putih. Barang bukti yang diamankan kemudian disimpan di Pos Gakkum Aceh. Sedangkan dua tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh.
Lihat Juga :