Bantu Buruh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kemudahan Ajukan KPR Bersubsidi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berkebaya Bali, Sukmawati Soekarnoputri Jalani Prosesi Pindah Agama Memeluk Hindu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.
Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Deny menambahkan, dari 2017-2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah. Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di 2018. Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 399 unit rumah. Tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Sedangkan untuk 2021 sebanyak 46 unit rumah. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
"Belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah," pungkas deny
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya peserta minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.
Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Deny menambahkan, dari 2017-2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah. Sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di 2018. Akan tetapi, pada 2019 terjadi penurunan sebanyak 399 unit rumah. Tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Sedangkan untuk 2021 sebanyak 46 unit rumah. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
"Belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah," pungkas deny
(msd)
Lihat Juga :