Pakar Hukum Ubaya Soroti Kebijakan Hukum Saat Pandemi COVID-19
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Atik Krustiyati, menyampaikan materi mengenai good neighbour policy sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19. Ketua Prodi Magister Kenotariatan Ubaya sekaligus dosen Fakultas Hukum Ubaya ini mengatakan, hukum Internasional sebagai kaidah memiliki peran penting dalam hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara.
Hukum Internasional dapat dimanfaatkan untuk ikut dalam kebijakan negara lain, menekan negara berkembang untuk mengikuti negara maju, negara berkembang menutup pasar bagi negara maju, dan adanya kepentingan negara maju dalam hal ekonomi, humanitarian, maupun environment. Menurutnya, pada kondisi pandemi COVID-19, hukum Internasional dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan negara bertetangga.
“Jangan sampai negara dimanfaatkan oleh hukum Internasional tetapi kita harus bisa memanfaatkan hukum tersebut. Kebijakan negara bertetangga harus memegang prinsip kerjasama serta pemenuhan kewajiban karena suatu negara memiliki kedudukan yang setara dan harus saling menguntungkan dalam menanggulangi COVID-19,” kata Atik Krustiyati.
Sedangkan Wisnu Aryo Dewanto, membahas keresahan masyarakat mengenai persoalan permintaan ganti rugi oleh negara-negara kepada China terkait dengan menyebarnya COVID-19.
Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya ini menuturkan, jika sebelum meminta pertanggungjawaban dari negara maka harus dibuktikan terlebih dahulu dimana letak pelanggaran hukum yang telah dibuat.
“Fakta yang dikumpulkan apakah termasuk dalam internationally wrongful acts? Kemudian termasuk kedalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kemudian, kita harus pikirkan kemana harus minta ganti rugi. Apakah melalui saluran hukum atau non hukum? Kalau sampai saat ini saya masih ragu dan kemungkinan sulit untuk dilakukan ganti rugi kecuali memang ada itikad baik,” pugkas Wisnu Aryo Dewanto.
Hukum Internasional dapat dimanfaatkan untuk ikut dalam kebijakan negara lain, menekan negara berkembang untuk mengikuti negara maju, negara berkembang menutup pasar bagi negara maju, dan adanya kepentingan negara maju dalam hal ekonomi, humanitarian, maupun environment. Menurutnya, pada kondisi pandemi COVID-19, hukum Internasional dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan negara bertetangga.
“Jangan sampai negara dimanfaatkan oleh hukum Internasional tetapi kita harus bisa memanfaatkan hukum tersebut. Kebijakan negara bertetangga harus memegang prinsip kerjasama serta pemenuhan kewajiban karena suatu negara memiliki kedudukan yang setara dan harus saling menguntungkan dalam menanggulangi COVID-19,” kata Atik Krustiyati.
Sedangkan Wisnu Aryo Dewanto, membahas keresahan masyarakat mengenai persoalan permintaan ganti rugi oleh negara-negara kepada China terkait dengan menyebarnya COVID-19.
Dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya ini menuturkan, jika sebelum meminta pertanggungjawaban dari negara maka harus dibuktikan terlebih dahulu dimana letak pelanggaran hukum yang telah dibuat.
“Fakta yang dikumpulkan apakah termasuk dalam internationally wrongful acts? Kemudian termasuk kedalam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kemudian, kita harus pikirkan kemana harus minta ganti rugi. Apakah melalui saluran hukum atau non hukum? Kalau sampai saat ini saya masih ragu dan kemungkinan sulit untuk dilakukan ganti rugi kecuali memang ada itikad baik,” pugkas Wisnu Aryo Dewanto.
(nth)