Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. "Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". "Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". "Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(shf)
Lihat Juga :