1 Ton Daging Ayam Beku Ilegal Diamankan, Hendak Dijual di Sumbawa
Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang didapat, tim kemudian menuju Terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus. Daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan kemudian diserahkan kepadapetugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.
Baca juga: Kiai Bukhori Tolak Pakai Piring Keramik, Simbol Perlawanan saat Dibuang Belanda ke Banda Neira
Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).
Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.
Baca juga: Kiai Bukhori Tolak Pakai Piring Keramik, Simbol Perlawanan saat Dibuang Belanda ke Banda Neira
Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).
Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).
Lihat Juga :