Pelanggaran Prokes, Sejumlah Bar di PIK Ditindak Satpol PP DKI
Minggu, 24 Oktober 2021 - 05:16 WIB
loading...
A
A
A
Dari informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpol PP DKI tersebut, setidaknya tempat usaha yang diberikan penindakan saat Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia di tempat usaha tersebut.
Sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu diberikan sanksi mulai dari pembubaran kerumunan, teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif.
Sebabnya, tempat-tempat usaha tersebut ditemukan pelanggaran ketentuan waktu operasional, pembatasan kapasitas tempat, ketentuan jaga jarak, dan disiplin prokes.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes meski sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta. Jika tidak, petugas bakal melakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Sejumlah tempat usaha yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu diberikan sanksi mulai dari pembubaran kerumunan, teguran tertulis, penghentian sementara, hingga denda administratif.
Sebabnya, tempat-tempat usaha tersebut ditemukan pelanggaran ketentuan waktu operasional, pembatasan kapasitas tempat, ketentuan jaga jarak, dan disiplin prokes.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes meski sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta. Jika tidak, petugas bakal melakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
(maf)
Lihat Juga :