Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:52 WIB
loading...
Ganjil Genap Tempat...
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang..Foto.MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Berdasarkan akun tersebut diketahui pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Aturan ganjil genap ini dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun titik-titik penjagaan pada penerapan sistem ganjil genap yakni, pintu masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk Utara serta Barat Taman Margasatwa Ragunan. Baca: Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Jumat hingga Minggu Pukul 12.00-18.00

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
Pemilik Mobil Listrik...
Pemilik Mobil Listrik Senyum Lebar: Masih Bebas Pajak dan Ganjil Genap!
Rekomendasi
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Infografis
Tak Ada Ganjil-Genap...
Tak Ada Ganjil-Genap di Tempat Wisata saat Libur Lebaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved