Garong Spesialis Rumah Kosong Meringis Kesakitan Diterjang Peluru Tim Anti Bandit
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Ikhwan Lubis mengatakan, tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara. Yakni pada 2 September 2021, mencuri motor milik korban Pandinata, lalu 18 Agustus 2021 mencuri motor milik korban Edi Saparudin Siregar, dan ponsel.
"Selanjutnya pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mencuri di rumah korban Ali Safrizal di Perumahan Pekerbunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," terang Ikhwan Lubis, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kisah Diponegoro Gelorakan Perang Jawa, Dipicu Penerapan Hukum Eropa Gantikan Hukum Islam
Atas kesigapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batu Bara, tersangka Iwan berhasil dibekuk kurang dari 24 jam usai kejadian. Iwan diringkus disebuah warung. Namun, karena melawan, terpaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kakinya.
Selama beraksi melakukan pencurian, Iwan selalu melakukannya seorang diri. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Selanjutnya pada 21 Oktober 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mencuri di rumah korban Ali Safrizal di Perumahan Pekerbunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara," terang Ikhwan Lubis, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kisah Diponegoro Gelorakan Perang Jawa, Dipicu Penerapan Hukum Eropa Gantikan Hukum Islam
Atas kesigapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Batu Bara, tersangka Iwan berhasil dibekuk kurang dari 24 jam usai kejadian. Iwan diringkus disebuah warung. Namun, karena melawan, terpaksa petugas melumpuhkan dengan menembak kakinya.
Selama beraksi melakukan pencurian, Iwan selalu melakukannya seorang diri. Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :