Hasil PCR Diduga Dipalsukan dan Dijual 2 Kali Seharga Rp750 Ribu di Bandara Kualanamu
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Mengetahui itu, Polisi bergegas lalu menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR.
"Saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka," jelas Firdaus.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. "Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," sebut Firdaus.
Menurutnya, pelaku lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk keperluan berangkat ke Jakarta. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR.
"Saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka," jelas Firdaus.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. "Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," sebut Firdaus.
Menurutnya, pelaku lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk keperluan berangkat ke Jakarta. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :