Hasil PCR Diduga Dipalsukan dan Dijual 2 Kali Seharga Rp750 Ribu di Bandara Kualanamu
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 04:10 WIB
loading...
Hasil tes PCR diduga palsu dibongkar polisi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).Foto/ilustrasi
A
A
A
DELISERDANG - Hasil tes PCR diduga palsu dibongkar polisi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria diamankan lantaran dua kali menjual hasil tes PCR diduga palsu seharga Rp750 ribu.
Pelaku bernama Ahmad (41), ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di area terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Awalnya pihak bandara memeriksa tes PCR salah seorang penumpang bandara atas nama Desri Natalia Sinaga. "Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," terang AKBP Julianto saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/10/2021).
Saat diintrogasi petugas, Desri menyebut surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10/2021). "Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon menyebut tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ungkapnya.
Pelaku bernama Ahmad (41), ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di area terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Awalnya pihak bandara memeriksa tes PCR salah seorang penumpang bandara atas nama Desri Natalia Sinaga. "Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," terang AKBP Julianto saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/10/2021).
Saat diintrogasi petugas, Desri menyebut surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10/2021). "Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon menyebut tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ungkapnya.
Lihat Juga :