Hasil PCR Diduga Dipalsukan dan Dijual 2 Kali Seharga Rp750 Ribu di Bandara Kualanamu
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Hasil tes PCR diduga palsu dibongkar polisi di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria diamankan lantaran dua kali menjual hasil tes PCR diduga palsu seharga Rp750 ribu.
Pelaku bernama Ahmad (41), ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di area terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Awalnya pihak bandara memeriksa tes PCR salah seorang penumpang bandara atas nama Desri Natalia Sinaga. "Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," terang AKBP Julianto saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/10/2021).
Saat diintrogasi petugas, Desri menyebut surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10/2021). "Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon menyebut tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ungkapnya.
Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Mengetahui itu, Polisi bergegas lalu menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR.
"Saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka," jelas Firdaus.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. "Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," sebut Firdaus.
Menurutnya, pelaku lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk keperluan berangkat ke Jakarta. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya
Pelaku bernama Ahmad (41), ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, di area terminal lantai 2 Bandara Kualanamu.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Awalnya pihak bandara memeriksa tes PCR salah seorang penumpang bandara atas nama Desri Natalia Sinaga. "Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," terang AKBP Julianto saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Jumat (22/10/2021).
Saat diintrogasi petugas, Desri menyebut surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10/2021). "Lalu Klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon menyebut tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ungkapnya.
Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Mengetahui itu, Polisi bergegas lalu menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus mengatakan modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat tes PCR.
"Saat itu tersangka mengambil moment untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka," jelas Firdaus.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. "Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," sebut Firdaus.
Menurutnya, pelaku lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut untuk keperluan berangkat ke Jakarta. "Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya
(msd)