Mulai Minggu 24 Oktober 2021, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:54 WIB
loading...
A
A
A
Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.
"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," imbuh Taufan.
Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang. "Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas 10 ribu penumpang," ujarnya.
Baca juga: 4 Anggota TNI AU Babak Belur Diamuk Massa saat Hendak Ambil Mobil yang Digelapkan Penyewa
Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.
"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," imbuh Taufan.
Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang. "Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas 10 ribu penumpang," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :