59 RTH di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Syaratnya untuk Pengunjung
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:06 WIB
loading...
Pemprov DKI membuka kembali 59 ruang terbuka hijau (RTH), namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi masyarakat atau pengunjung. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali 59 ruang terbuka hijau (RTH) mulai besok Sabtu (23/10/2021). Namun terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi masyarakat atau pengunjung.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, RTH dibuka untuk umum setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Baca juga: 59 Taman di Jakarta Dibuka untuk Umum Mulai Besok
"Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali," ujarnya dalam laman resmi PPID Jakarta, dikutip Jumat (22/10/2021)
Menurut Ivan, jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Pengunjung juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, RTH dibuka untuk umum setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Baca juga: 59 Taman di Jakarta Dibuka untuk Umum Mulai Besok
"Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali," ujarnya dalam laman resmi PPID Jakarta, dikutip Jumat (22/10/2021)
Menurut Ivan, jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Pengunjung juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI.
Lihat Juga :