BPKH Siapkan Rencana Investasi dengan BUMD Provinsi Jawa Barat
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 11:17 WIB
loading...
BPKH menyambut baik kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) 2021 yang bertujuan untuk mempromosikan potensi dan peluang investasi pada berbagai sektor. (Ist)
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik kegiatan West Java Investment Summit (WJIS) 2021 yang bertujuan untuk mempromosikan potensi dan peluang investasi pada berbagai sektor seperti pariwisata dan perdagangan kepada investor di dalam dan luar negeri.
Hadir dalam acara ini Anggota badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain dan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan kamil, Gubernur Bank Indonesia serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
BPKH sebagai badan Badan Hukum Publik yang mengelola keuangan haji secara korporatif dan nirlaba diberikan wewenang oleh pasal 24 UU No. 34 tahun 2014 untuk menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
Untuk melakukan penempatan dan investasi tersebut, BPKH dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Anggota badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain menyampaikan “ Agenda WIJS (West Java Investment Summit) 2021 ini merupakan momentum yang tepat untuk memulai sinergi antara BPKH dan Provinsi Jawa Barat," tegasnya.
Dalam kesempatan ini BPKH menandatangani 2 (dua) dokumen, yaitu :
1.Komitmen bersama antara BPKH dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan dukungan inisiasi awal alternatif pembiayaan pembangunan daerah dan penjajakan kerja sama investasi dengan BUMD Provinsi Jawa Barat melalui skema business to business; dan
Hadir dalam acara ini Anggota badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain dan Gubernur Jawa Barat M. Ridwan kamil, Gubernur Bank Indonesia serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
BPKH sebagai badan Badan Hukum Publik yang mengelola keuangan haji secara korporatif dan nirlaba diberikan wewenang oleh pasal 24 UU No. 34 tahun 2014 untuk menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
Untuk melakukan penempatan dan investasi tersebut, BPKH dapat bekerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.
Anggota badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain menyampaikan “ Agenda WIJS (West Java Investment Summit) 2021 ini merupakan momentum yang tepat untuk memulai sinergi antara BPKH dan Provinsi Jawa Barat," tegasnya.
Dalam kesempatan ini BPKH menandatangani 2 (dua) dokumen, yaitu :
1.Komitmen bersama antara BPKH dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan dukungan inisiasi awal alternatif pembiayaan pembangunan daerah dan penjajakan kerja sama investasi dengan BUMD Provinsi Jawa Barat melalui skema business to business; dan
Lihat Juga :